Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Keberadaan BPD semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas BPD mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan BPD memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

·         Menggali aspirasi masyarakat;

·         Menampung aspirasi masyarakat;

·         Mengelola aspirasi masyarakat;

·         Menyalurkan aspirasi masyarakat;

·         Menyelenggarakan musyawarah BPD;

·         Menyelenggarakan musyawarah Desa;

·         Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

·         Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

·         Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

·         Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

·         Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengurus

Masa jabatan 2018 - 2024*

Endah Kartikasari

Ketua BPD

Yudhias Pramono

Wakil Ketua BPD

Eko Rinarno

Sekretaris BPD

Ria Andriani

Anggota BPD

Samudi

Anggota BPD

Nina Widiani

Anggota BPD

Yuliati

Anggota BPD

Suraji

Anggota BPD

Mahfud

Anggota BPD

*Berdasarkan: SK Bupati Tulungagung No 188.45/314/013/2018

There are numerous benefits to using an essay writing service. The writer is qualified and will do the work for you. The essay you receive will be of the best high-quality essay, with no compromise in the writing quality. edusson Essay Service allows you to get unlimited revisions for free, as well as make sure that the content you submit is authentic. Contact customer support. Then, you can submit an order for essays and have your essay completed within hours or days.